Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perjanjian Pemborongan
Disebut juga: aanneming van werk, kontrak konstruksi
Perjanjian pemborongan adalah perjanjian di mana pemborong mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pemberi tugas dengan harga yang ditentukan. Pemborong dapat menyediakan bahan sendiri atau hanya tenaga. Untuk proyek konstruksi berlaku pula peraturan khusus tentang jasa konstruksi.
Contoh
Pemilik rumah mengontrak tukang untuk membangun dapur baru dengan harga borongan lima puluh juta rupiah.
Dasar hukum: Pasal 1601b dan 1604 dan seterusnya KUHPerdata; UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Cari artikel tentang Perjanjian Pemborongan →
Istilah terkait
- Perjanjian Formil
- Perjanjian Kebendaan
- Perjanjian Obligatoir
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli
- Perjanjian Riil
- Perjanjian Sepihak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.