Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Perjanjian Kerja

Disebut juga: employment contract, kontrak kerja

Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua pihak. Perjanjian ini dapat dibuat secara lisan atau tertulis. Agar sah, perjanjian kerja harus memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan itu tidak bertentangan dengan hukum.

Contoh

Sebelum mulai bekerja, Rina menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan jabatan, besaran upah, dan jam kerjanya.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 14, Pasal 51 dan Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003

Cari artikel tentang Perjanjian Kerja →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp