Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja
Disebut juga: employment contract, kontrak kerja
Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua pihak. Perjanjian ini dapat dibuat secara lisan atau tertulis. Agar sah, perjanjian kerja harus memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan itu tidak bertentangan dengan hukum.
Contoh
Sebelum mulai bekerja, Rina menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan jabatan, besaran upah, dan jam kerjanya.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 14, Pasal 51 dan Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003
Cari artikel tentang Perjanjian Kerja →
Istilah terkait
- Penyakit Akibat Kerja
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Bersama
- Perjanjian Kerja Bersama
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.