Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Perjanjian Bersama

Disebut juga: PB, settlement agreement

Perjanjian bersama adalah kesepakatan tertulis yang dibuat para pihak ketika perselisihan hubungan industrial berhasil diselesaikan, baik melalui bipartit, mediasi, maupun konsiliasi. Perjanjian ini mengikat dan wajib dilaksanakan para pihak. Perjanjian bersama didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial agar dapat dimintakan eksekusi bila tidak dijalankan.

Contoh

Pekerja dan perusahaan menandatangani perjanjian bersama berisi besaran pesangon, lalu mendaftarkannya ke PHI.

Dasar hukum: Pasal 7 UU No. 2 Tahun 2004

Cari artikel tentang Perjanjian Bersama →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp