Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perikatan Alternatif

Disebut juga: perikatan manasuka, alternatieve verbintenis

Perikatan alternatif adalah perikatan di mana debitur dibebaskan dengan menyerahkan salah satu dari dua atau lebih barang yang disebutkan. Pada dasarnya hak memilih ada pada debitur, kecuali diperjanjikan lain. Debitur tidak boleh memaksa kreditur menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari yang lain.

Contoh

Hadiah undian berupa satu unit motor atau uang tunai senilai dua puluh juta rupiah merupakan perikatan alternatif.

Dasar hukum: Pasal 1272 dan 1273 KUHPerdata

Cari artikel tentang Perikatan Alternatif →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp