Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perikatan Alternatif
Disebut juga: perikatan manasuka, alternatieve verbintenis
Perikatan alternatif adalah perikatan di mana debitur dibebaskan dengan menyerahkan salah satu dari dua atau lebih barang yang disebutkan. Pada dasarnya hak memilih ada pada debitur, kecuali diperjanjikan lain. Debitur tidak boleh memaksa kreditur menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari yang lain.
Contoh
Hadiah undian berupa satu unit motor atau uang tunai senilai dua puluh juta rupiah merupakan perikatan alternatif.
Dasar hukum: Pasal 1272 dan 1273 KUHPerdata
Cari artikel tentang Perikatan Alternatif →
Istilah terkait
- Percampuran Utang
- Perikatan
- Perikatan Alami
- Perikatan Bersyarat
- Perikatan dengan Ketetapan Waktu
- Perikatan yang Dapat Dibagi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.