Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Perbuatan Tidak Menyenangkan
Disebut juga: pemaksaan dengan kekerasan
Perbuatan tidak menyenangkan adalah istilah populer untuk tindak pidana memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Mahkamah Konstitusi telah menghapus frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' karena terlalu kabur. Kini yang dapat dipidana hanyalah pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Contoh
Seseorang yang memaksa orang lain menandatangani surat sambil mengancam akan memukul dapat dijerat pasal pemaksaan.
Dasar hukum: Pasal 335 KUHP; Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013
Cari artikel tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan →
Istilah terkait
- Penyitaan
- Perampasan Barang
- Perbarengan Tindak Pidana
- Percobaan Tindak Pidana
- Perintah Perlindungan
- Perjudian
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.