Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah

Disebut juga: onrechtmatige overheidsdaad, OOD

Perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah adalah tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan warga. Sejak 2019, sengketa jenis ini diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan lagi pengadilan negeri. Penggugat dapat meminta tindakan itu dinyatakan tidak sah dan meminta ganti rugi.

Contoh

Warga menggugat pemkot ke PTUN karena jalan di depan rumahnya digali tanpa dasar hukum hingga usahanya tutup.

Dasar hukum: Perma No. 2 Tahun 2019; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Cari artikel tentang Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp