Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Peraturan Daerah

Disebut juga: Perda

Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD bersama kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Perda dibuat untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan menjabarkan peraturan yang lebih tinggi. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diuji ke Mahkamah Agung.

Contoh

Pemerintah kota dan DPRD menetapkan perda tentang pengelolaan sampah yang mewajibkan warga memilah sampah.

Dasar hukum: Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No. 23 Tahun 2014

Cari artikel tentang Peraturan Daerah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp