Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Disebut juga: PPMSE, marketplace, platform e-commerce

PPMSE adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan, seperti marketplace dan situs belanja daring. PPMSE wajib berizin, menyediakan layanan pengaduan konsumen, dan ikut mengawasi pedagang di platformnya. PPMSE juga wajib menerapkan ketentuan pelindungan konsumen dan data pribadi.

Contoh

Pembeli yang barangnya tidak dikirim dapat mengajukan komplain melalui layanan pengaduan yang disediakan PPMSE.

Dasar hukum: PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Cari artikel tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp