Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Penyelenggara Pelayanan Publik
Disebut juga: penyelenggara layanan publik
Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi negara, korporasi, lembaga independen, atau badan hukum lain yang dibentuk untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Mereka wajib memberikan layanan sesuai standar pelayanan, tidak diskriminatif, dan mengelola pengaduan. Pelanggaran kewajiban ini dapat dilaporkan ke Ombudsman.
Contoh
Rumah sakit umum daerah merupakan penyelenggara pelayanan publik yang wajib melayani pasien tanpa diskriminasi.
Dasar hukum: UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Cari artikel tentang Penyelenggara Pelayanan Publik →
Istilah terkait
- Pemeriksaan Persiapan
- Pengadilan Tata Usaha Negara
- Penundaan Pelaksanaan Keputusan TUN
- Peraturan Daerah
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.