Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Penyalahgunaan Posisi Dominan

Disebut juga: abuse of dominant position

Penyalahgunaan posisi dominan adalah tindakan pelaku usaha yang menguasai pasar untuk menghambat konsumen atau pesaing secara tidak wajar. Bentuknya antara lain menetapkan syarat perdagangan yang menghalangi konsumen memperoleh barang bersaing, atau menghambat pesaing masuk pasar. Posisi dominan dianggap ada bila satu pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar, atau beberapa pelaku usaha menguasai 75% atau lebih. Memiliki posisi dominan tidak dilarang, tetapi menyalahgunakannya dilarang.

Contoh

Penguasa pasar susu formula melarang toko menjual merek pesaing jika ingin mendapat pasokan.

Dasar hukum: Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Cari artikel tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp