Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Penuntut Umum

Disebut juga: jaksa penuntut umum, JPU, public prosecutor

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Ia menyusun surat dakwaan, membuktikannya di persidangan, dan mengajukan tuntutan pidana. Penuntut umum juga bertindak sebagai eksekutor putusan pidana.

Contoh

Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan pada sidang pertama perkara narkotika.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 6 huruf b dan Pasal 13 UU 8/1981 tentang KUHAP; UU 16/2004 tentang Kejaksaan beserta perubahannya

Cari artikel tentang Penuntut Umum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp