Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Penipuan

Disebut juga: tipu-tipu, oplichting

Penipuan adalah perbuatan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang dengan cara memakai nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Penipuan berbeda dari wanprestasi: pada penipuan, niat jahat dan kebohongan sudah ada sejak awal.

Contoh

Seseorang mengaku petugas bank lewat telepon dan membujuk korban mentransfer uang ke rekening pribadinya.

Dasar hukum: Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Penipuan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp