Kamus Hukum · Hukum Pajak
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Disebut juga: permohonan Pasal 36
Ini adalah permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan. Permohonan dapat dikabulkan bila sanksi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Permohonan ini berbeda dengan keberatan karena tidak mempersoalkan pokok pajaknya.
Contoh
Wajib pajak yang terlambat bayar karena sistem bank gangguan memohon penghapusan sanksi bunga.
Dasar hukum: Pasal 36 ayat (1) UU KUP
Cari artikel tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi →
Istilah terkait
- Penghasilan Kena Pajak
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
- Pengusaha Kecil PPN
- Pengusaha Kena Pajak
- Peninjauan Kembali Sengketa Pajak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.