Kamus Hukum · Hukum Pajak
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
Disebut juga: pengungkapan ketidakbenaran
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan adalah pernyataan sukarela wajib pajak bahwa ia telah salah atau tidak benar dalam mengisi SPT. Selama belum dimulai penyidikan, pengungkapan disertai pelunasan pajak dan sanksinya dapat menghentikan proses pidana. Mekanisme ini mendorong penyelesaian secara administratif.
Contoh
Saat diperiksa bukti permulaan, wajib pajak mengungkapkan omzet yang disembunyikan dan melunasi pajak beserta dendanya.
Dasar hukum: Pasal 8 ayat (3) UU KUP jo UU HPP
Cari artikel tentang Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan →
Istilah terkait
- Penghapusan Piutang Pajak
- Penghasilan Kena Pajak
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
- Pengusaha Kecil PPN
- Pengusaha Kena Pajak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.