Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Penghapusan Merek
Disebut juga: non-use cancellation, penghapusan merek terdaftar
Penghapusan merek adalah dicoretnya merek terdaftar dari Daftar Umum Merek. Penghapusan dapat diajukan pemilik merek sendiri, atau oleh pihak ketiga melalui gugatan bila merek tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak pendaftaran atau pemakaian terakhir. Penghapusan juga dapat dilakukan menteri atas prakarsa sendiri dalam keadaan tertentu. Akibatnya, perlindungan hukum atas merek tersebut berakhir.
Contoh
Pengusaha menggugat penghapusan merek terdaftar yang tidak pernah dipakai pemiliknya selama empat tahun agar ia bisa mendaftarkan nama serupa.
Dasar hukum: Pasal 72-74 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Cari artikel tentang Penghapusan Merek →
Istilah terkait
- Pengambilalihan Perseroan
- Pengesahan Badan Hukum
- Penggabungan Perseroan
- Pengurus PKPU
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Penyalahgunaan Posisi Dominan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.