Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Penghapusan Merek

Disebut juga: non-use cancellation, penghapusan merek terdaftar

Penghapusan merek adalah dicoretnya merek terdaftar dari Daftar Umum Merek. Penghapusan dapat diajukan pemilik merek sendiri, atau oleh pihak ketiga melalui gugatan bila merek tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak pendaftaran atau pemakaian terakhir. Penghapusan juga dapat dilakukan menteri atas prakarsa sendiri dalam keadaan tertentu. Akibatnya, perlindungan hukum atas merek tersebut berakhir.

Contoh

Pengusaha menggugat penghapusan merek terdaftar yang tidak pernah dipakai pemiliknya selama empat tahun agar ia bisa mendaftarkan nama serupa.

Dasar hukum: Pasal 72-74 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Cari artikel tentang Penghapusan Merek →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp