Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Penggugat

Disebut juga: eiser, plaintiff

Penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan karena merasa haknya dilanggar oleh pihak lain. Penggugat dapat berupa orang perorangan maupun badan hukum, dan boleh maju sendiri atau diwakili kuasa hukum. Pada umumnya penggugat wajib membuktikan dalil-dalil yang ia ajukan.

Contoh

Sebuah koperasi bertindak sebagai penggugat terhadap anggotanya yang menunggak angsuran.

Dasar hukum: HIR dan RBg

Cari artikel tentang Penggugat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp