Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Penggabungan Perseroan
Disebut juga: merger, merjer
Penggabungan adalah perbuatan hukum satu atau lebih perseroan untuk bergabung dengan perseroan lain yang sudah ada. Aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan. Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum tanpa likuidasi. Penggabungan harus memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, dan persaingan usaha.
Contoh
Dua bank kecil melakukan merger sehingga satu bank bubar dan seluruh nasabahnya beralih ke bank penerima.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 9 dan Pasal 122-127 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; PP No. 27 Tahun 1998
Cari artikel tentang Penggabungan Perseroan →
Istilah terkait
- Pengadilan Niaga
- Pengambilalihan Perseroan
- Pengesahan Badan Hukum
- Penghapusan Merek
- Pengurus PKPU
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.