Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Penggabungan Perseroan

Disebut juga: merger, merjer

Penggabungan adalah perbuatan hukum satu atau lebih perseroan untuk bergabung dengan perseroan lain yang sudah ada. Aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan. Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum tanpa likuidasi. Penggabungan harus memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, dan persaingan usaha.

Contoh

Dua bank kecil melakukan merger sehingga satu bank bubar dan seluruh nasabahnya beralih ke bank penerima.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 9 dan Pasal 122-127 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; PP No. 27 Tahun 1998

Cari artikel tentang Penggabungan Perseroan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp