Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Pengesahan Anak

Disebut juga: wettiging, legitimasi anak

Pengesahan anak adalah pengesahan status anak yang lahir sebelum orang tuanya menikah menjadi anak sah, setelah kedua orang tuanya menikah secara sah. Pengesahan wajib dilaporkan kepada instansi pencatatan sipil. Pejabat pencatatan lalu membuat catatan pinggir pada akta kelahiran anak. Pengesahan hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut agama dan negara.

Contoh

Setelah orang tuanya menikah resmi, anak itu memperoleh pengesahan anak melalui catatan pinggir di akta kelahirannya.

Dasar hukum: Pasal 50 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah; Pasal 272 KUHPerdata

Cari artikel tentang Pengesahan Anak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp