Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pengembalian Pendahuluan

Disebut juga: restitusi dipercepat

Pengembalian pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan lebih cepat tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, atau PKP berisiko rendah. Setelah pengembalian, kantor pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan di kemudian hari.

Contoh

PKP berisiko rendah memperoleh restitusi PPN dalam waktu singkat melalui pengembalian pendahuluan.

Dasar hukum: Pasal 17C dan 17D UU KUP; Pasal 9 UU PPN

Cari artikel tentang Pengembalian Pendahuluan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp