Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Penganiayaan

Disebut juga: mishandeling, assault

Penganiayaan adalah perbuatan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Ancaman pidananya bertambah berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Penganiayaan yang direncanakan juga diancam lebih berat.

Contoh

Seseorang yang memukul tetangganya hingga hidungnya patah dapat dilaporkan atas penganiayaan.

Dasar hukum: Pasal 351 KUHP; Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Penganiayaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp