Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pengancaman
Disebut juga: afdreiging, blackmail
Pengancaman adalah perbuatan memaksa orang lain menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang dengan ancaman akan mencemarkan nama baik atau membuka rahasia. Tujuan pelaku adalah menguntungkan diri secara melawan hukum. Pengancaman merupakan delik aduan.
Contoh
Seseorang yang meminta uang agar tidak menyebarkan rahasia perselingkuhan korban dapat dipidana karena pengancaman.
Dasar hukum: Pasal 369 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Pengancaman →
Istilah terkait
- Penelantaran Rumah Tangga
- Penelitian Kemasyarakatan
- Pengaduan
- Penganiayaan
- Pengedar Narkotika
- Pengeroyokan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.