Kamus Hukum · Hukum Perdata
Pengampuan
Disebut juga: curatele, di bawah pengampuan
Pengampuan adalah keadaan ketika orang dewasa dinyatakan tidak cakap mengurus diri dan hartanya oleh pengadilan, misalnya karena gangguan jiwa berat, sakit berat yang memengaruhi kesadaran, atau pemborosan. Pengadilan lalu menunjuk pengampu yang akan mewakilinya dalam perbuatan hukum. Permohonan biasanya diajukan oleh keluarga ke pengadilan negeri atau pengadilan agama.
Contoh
Anak mengajukan permohonan pengampuan atas ayahnya yang mengidap demensia berat agar dapat mengurus rekening bank sang ayah.
Dasar hukum: Pasal 433 KUHPerdata
Cari artikel tentang Pengampuan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.