Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Disebut juga: pembebasan lahan, ganti untung

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah proses pemerintah memperoleh tanah warga untuk pembangunan seperti jalan tol, bendungan, atau rumah sakit, dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil. Nilai ganti rugi dinilai oleh penilai independen dan dimusyawarahkan. Warga yang keberatan dapat mengajukan keberatan ke pengadilan. Jika tetap menolak, uang ganti rugi dapat dititipkan di pengadilan (konsinyasi).

Contoh

Warga yang tanahnya terkena proyek jalan tol menerima ganti kerugian setelah musyawarah dengan panitia.

Dasar hukum: UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Cari artikel tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp