Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Penempatan Nonprosedural

Disebut juga: PMI ilegal, unprocedural migration

Penempatan nonprosedural adalah pengiriman pekerja migran ke luar negeri tanpa melalui prosedur dan dokumen resmi yang ditetapkan hukum. Praktik ini membuat pekerja rentan terhadap eksploitasi, penipuan, dan perdagangan orang. Pelaku penempatan ilegal dapat dijerat pidana berdasarkan UU Pelindungan PMI maupun UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Contoh

Calo yang memberangkatkan warga desa ke luar negeri menggunakan visa turis untuk bekerja melakukan penempatan nonprosedural.

Dasar hukum: UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI; UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Cari artikel tentang Penempatan Nonprosedural →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp