Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Pencegahan Perkawinan
Disebut juga: menghalangi perkawinan
Pencegahan perkawinan adalah upaya hukum untuk menghalangi dilangsungkannya perkawinan yang tidak memenuhi syarat. Pencegahan dapat diajukan oleh keluarga dalam garis lurus, saudara, wali, atau pihak tertentu lainnya. Permohonan diajukan ke pengadilan di daerah tempat perkawinan akan dilangsungkan. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan selama pencegahan belum dicabut.
Contoh
Orang tua mengajukan pencegahan perkawinan karena calon suami anaknya ternyata masih terikat perkawinan lain.
Dasar hukum: Pasal 13 sampai 21 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Cari artikel tentang Pencegahan Perkawinan →
Istilah terkait
- Pemisahan Harta Warisan
- Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
- Pencatatan Perkawinan
- Penelantaran Anak
- Penerimaan Warisan Secara Beneficiair
- Penetapan Ahli Waris
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.