Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Pencegahan Perkawinan

Disebut juga: menghalangi perkawinan

Pencegahan perkawinan adalah upaya hukum untuk menghalangi dilangsungkannya perkawinan yang tidak memenuhi syarat. Pencegahan dapat diajukan oleh keluarga dalam garis lurus, saudara, wali, atau pihak tertentu lainnya. Permohonan diajukan ke pengadilan di daerah tempat perkawinan akan dilangsungkan. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan selama pencegahan belum dicabut.

Contoh

Orang tua mengajukan pencegahan perkawinan karena calon suami anaknya ternyata masih terikat perkawinan lain.

Dasar hukum: Pasal 13 sampai 21 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Cari artikel tentang Pencegahan Perkawinan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp