Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Pencatatan Perkawinan

Disebut juga: registrasi nikah

Pencatatan perkawinan adalah pendaftaran perkawinan oleh pejabat yang berwenang agar perkawinan diakui negara. Bagi orang Islam, pencatatan dilakukan oleh KUA, sedangkan bagi yang lain oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perkawinan yang tidak dicatat sulit dibuktikan dan dapat merugikan istri dan anak. Pencatatan juga menjadi dasar terbitnya buku nikah atau akta perkawinan.

Contoh

Agar hak anak-anaknya terlindungi, pasangan itu segera mencatatkan perkawinan mereka di KUA.

Dasar hukum: Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Cari artikel tentang Pencatatan Perkawinan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp