Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Penangkapan

Disebut juga: ditangkap

Penangkapan adalah tindakan penyidik membatasi kebebasan seseorang untuk sementara waktu demi kepentingan pemeriksaan, apabila terdapat cukup bukti permulaan bahwa ia melakukan tindak pidana. Penangkapan harus disertai surat perintah dan tembusannya diberikan kepada keluarga, kecuali tertangkap tangan. Jangka waktunya sangat terbatas dan bila melanggar prosedur dapat diuji melalui praperadilan.

Contoh

Seorang terduga pengedar ditangkap di rumahnya dengan surat perintah, lalu keluarganya menerima tembusan surat itu.

Dasar hukum: UU 20/2025 tentang KUHAP

Cari artikel tentang Penangkapan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp