Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Penagih Utang
Disebut juga: debt collector, jasa penagihan
Penagih utang adalah pihak, baik pegawai lembaga keuangan maupun pihak ketiga yang ditunjuk, yang bertugas menagih utang kepada debitur. Penagihan wajib dilakukan secara beretika: tanpa ancaman, kekerasan, mempermalukan, atau menagih kepada pihak yang bukan debitur, dan hanya pada waktu yang wajar. Lembaga keuangan bertanggung jawab atas perilaku penagih yang ditunjuknya.
Contoh
Penagih yang menyebarkan foto debitur ke grup WhatsApp kantornya melanggar ketentuan penagihan beretika.
Dasar hukum: Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Cari artikel tentang Penagih Utang →
Istilah terkait
- Pejabat Pelindungan Data Pribadi
- Pelaku Usaha
- Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Konsumen
- Penarikan Objek Jaminan Fidusia
- Pengendali Data Pribadi
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.