Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Pemutusan Hubungan Kerja
Disebut juga: PHK, dipecat
Pemutusan hubungan kerja adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha karena hal tertentu, misalnya efisiensi, perusahaan tutup, pelanggaran berat, atau pekerja mengundurkan diri. Pengusaha harus memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja. Jika pekerja menolak, penyelesaian dilakukan melalui perundingan bipartit dan mekanisme perselisihan hubungan industrial.
Contoh
Perusahaan yang merugi memberi surat pemberitahuan PHK kepada puluhan karyawan dengan alasan efisiensi.
Dasar hukum: UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023; PP 35/2021
Cari artikel tentang Pemutusan Hubungan Kerja →
Istilah terkait
- Alih Daya
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Mogok Kerja
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengunduran Diri
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.