Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Pemutusan Hubungan Kerja

Disebut juga: PHK, dipecat

Pemutusan hubungan kerja adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha karena hal tertentu, misalnya efisiensi, perusahaan tutup, pelanggaran berat, atau pekerja mengundurkan diri. Pengusaha harus memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja. Jika pekerja menolak, penyelesaian dilakukan melalui perundingan bipartit dan mekanisme perselisihan hubungan industrial.

Contoh

Perusahaan yang merugi memberi surat pemberitahuan PHK kepada puluhan karyawan dengan alasan efisiensi.

Dasar hukum: UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023; PP 35/2021

Cari artikel tentang Pemutusan Hubungan Kerja →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp