Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pembelaan Terpaksa

Disebut juga: noodweer, bela diri, self-defense

Pembelaan terpaksa adalah tindakan membela diri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda dari serangan melawan hukum yang seketika atau mengancam secara langsung. Pembelaan harus seimbang dan memang diperlukan. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dipidana.

Contoh

Pemilik rumah yang memukul perampok bersenjata yang sedang menyerangnya dapat dibebaskan karena pembelaan terpaksa.

Dasar hukum: Pasal 49 ayat (1) KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pembelaan Terpaksa →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp