Kamus Hukum · Hukum Perdata

Pembebasan Utang

Disebut juga: kwijtschelding, pemutihan utang

Pembebasan utang adalah pernyataan kreditur bahwa ia tidak lagi menuntut pembayaran dari debitur. Pembebasan tidak boleh hanya diduga, melainkan harus dibuktikan. Pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur dapat menjadi bukti pembebasan.

Contoh

Seorang paman membebaskan keponakannya dari sisa utang dan mengembalikan surat pengakuan utangnya.

Dasar hukum: Pasal 1438 dan 1439 KUHPerdata

Cari artikel tentang Pembebasan Utang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp