Kamus Hukum · Hukum Perdata

Pembayaran Tak Terutang

Disebut juga: onverschuldigde betaling, undue payment

Pembayaran tak terutang adalah pembayaran yang dilakukan padahal sebenarnya tidak ada utang. Orang yang menerima pembayaran semacam itu wajib mengembalikannya. Kewajiban ini lahir dari undang-undang untuk mencegah seseorang memperkaya diri tanpa dasar.

Contoh

Uang yang salah ditransfer ke rekening orang lain wajib dikembalikan oleh penerimanya.

Dasar hukum: Pasal 1359 dan 1360 KUHPerdata

Cari artikel tentang Pembayaran Tak Terutang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp