Kamus Hukum · Hukum Perdata

Pemberian Kuasa

Disebut juga: surat kuasa, lastgeving

Pemberian kuasa adalah perjanjian ketika seseorang memberi wewenang kepada orang lain untuk melakukan suatu urusan atas namanya. Kuasa dapat bersifat umum atau khusus. Untuk beracara di pengadilan atau menjual aset, biasanya diperlukan surat kuasa khusus yang menyebut tindakan secara jelas. Kuasa dapat berakhir karena ditarik kembali, pemberi atau penerima kuasa meninggal, atau urusan selesai.

Contoh

Seorang perantau memberi surat kuasa kepada adiknya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di kampung.

Dasar hukum: Pasal 1792 KUHPerdata

Cari artikel tentang Pemberian Kuasa →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp