Kamus Hukum · Hukum Perdata

Paritas Creditorum

Disebut juga: kesetaraan kreditur, pari passu

Paritas creditorum adalah asas bahwa para kreditur memiliki kedudukan yang sama terhadap harta debitur. Hasil penjualan harta debitur dibagi secara seimbang menurut besar kecilnya piutang masing-masing. Asas ini dapat dikecualikan bila ada kreditur yang memiliki hak untuk didahulukan.

Contoh

Tiga pemasok yang sama-sama tidak memiliki jaminan menerima bagian sesuai perbandingan tagihannya dari lelang aset debitur.

Dasar hukum: Pasal 1132 KUHPerdata

Cari artikel tentang Paritas Creditorum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp