Kamus Hukum · Hukum Perdata
Paritas Creditorum
Disebut juga: kesetaraan kreditur, pari passu
Paritas creditorum adalah asas bahwa para kreditur memiliki kedudukan yang sama terhadap harta debitur. Hasil penjualan harta debitur dibagi secara seimbang menurut besar kecilnya piutang masing-masing. Asas ini dapat dikecualikan bila ada kreditur yang memiliki hak untuk didahulukan.
Contoh
Tiga pemasok yang sama-sama tidak memiliki jaminan menerima bagian sesuai perbandingan tagihannya dari lelang aset debitur.
Dasar hukum: Pasal 1132 KUHPerdata
Cari artikel tentang Paritas Creditorum →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.