Kamus Hukum · Hukum Perdata

Novasi

Disebut juga: pembaruan utang, schuldvernieuwing

Novasi adalah perjanjian yang menghapus perikatan lama dan sekaligus menggantinya dengan perikatan baru. Pembaruan dapat terjadi karena perubahan isi utang, penggantian debitur, atau penggantian kreditur. Kehendak untuk mengadakan novasi harus tegas, tidak boleh hanya diduga.

Contoh

Utang dagang yang belum lunas diganti dengan perjanjian kredit baru dengan bunga dan jangka waktu berbeda.

Dasar hukum: Pasal 1413-1415 KUHPerdata

Cari artikel tentang Novasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp