Kamus Hukum · Hukum Perdata
Musnahnya Barang yang Terutang
Disebut juga: tenietgaan van de zaak, barang musnah
Perikatan dapat hapus bila barang tertentu yang menjadi objek perjanjian musnah, hilang, atau tidak lagi dapat diperdagangkan di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Debitur dibebaskan karena prestasinya tidak mungkin lagi dipenuhi. Bila musnahnya akibat kesalahan debitur, ia tetap wajib mengganti kerugian.
Contoh
Kewajiban menyerahkan lukisan tertentu hapus bila lukisan itu terbakar akibat sambaran petir sebelum jadwal penyerahan.
Dasar hukum: Pasal 1444 KUHPerdata
Cari artikel tentang Musnahnya Barang yang Terutang →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.