Kamus Hukum · Hukum Perdata

Musnahnya Barang yang Terutang

Disebut juga: tenietgaan van de zaak, barang musnah

Perikatan dapat hapus bila barang tertentu yang menjadi objek perjanjian musnah, hilang, atau tidak lagi dapat diperdagangkan di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Debitur dibebaskan karena prestasinya tidak mungkin lagi dipenuhi. Bila musnahnya akibat kesalahan debitur, ia tetap wajib mengganti kerugian.

Contoh

Kewajiban menyerahkan lukisan tertentu hapus bila lukisan itu terbakar akibat sambaran petir sebelum jadwal penyerahan.

Dasar hukum: Pasal 1444 KUHPerdata

Cari artikel tentang Musnahnya Barang yang Terutang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp