Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pembebasan Bersyarat

Disebut juga: PB, bebas bersyarat

Pembebasan bersyarat adalah program pembinaan yang memungkinkan narapidana menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan setelah menjalani sebagian besar hukumannya, umumnya paling sedikit dua pertiga, dan berkelakuan baik. Selama masa itu ia tetap dibimbing dan diawasi balai pemasyarakatan. Jika melanggar syarat, pembebasan bersyarat dapat dicabut.

Contoh

Narapidana yang telah menjalani dua pertiga hukumannya dan berkelakuan baik mendapat pembebasan bersyarat dan wajib lapor ke Bapas.

Dasar hukum: UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan

Cari artikel tentang Pembebasan Bersyarat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp