Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pembebasan Bersyarat
Disebut juga: PB, bebas bersyarat
Pembebasan bersyarat adalah program pembinaan yang memungkinkan narapidana menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan setelah menjalani sebagian besar hukumannya, umumnya paling sedikit dua pertiga, dan berkelakuan baik. Selama masa itu ia tetap dibimbing dan diawasi balai pemasyarakatan. Jika melanggar syarat, pembebasan bersyarat dapat dicabut.
Contoh
Narapidana yang telah menjalani dua pertiga hukumannya dan berkelakuan baik mendapat pembebasan bersyarat dan wajib lapor ke Bapas.
Dasar hukum: UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan
Cari artikel tentang Pembebasan Bersyarat →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.