Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Pemakzulan

Disebut juga: impeachment, pemberhentian presiden

Pemakzulan adalah proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya karena pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat. DPR terlebih dahulu harus meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika MK membenarkan, keputusan akhir pemberhentian berada di tangan MPR.

Contoh

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan tidak bisa dilakukan DPR sendiri tanpa putusan MK.

Dasar hukum: Pasal 7A dan 7B UUD 1945

Cari artikel tentang Pemakzulan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp