Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Pemakzulan
Disebut juga: impeachment, pemberhentian presiden
Pemakzulan adalah proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya karena pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat. DPR terlebih dahulu harus meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika MK membenarkan, keputusan akhir pemberhentian berada di tangan MPR.
Contoh
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan tidak bisa dilakukan DPR sendiri tanpa putusan MK.
Dasar hukum: Pasal 7A dan 7B UUD 1945
Cari artikel tentang Pemakzulan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.