Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Novum

Disebut juga: bukti baru, keadaan baru

Novum adalah bukti baru yang bersifat menentukan, yang sudah ada saat perkara diperiksa tetapi belum ditemukan. Novum menjadi salah satu alasan mengajukan peninjauan kembali atas putusan berkekuatan hukum tetap. Hari dan tanggal ditemukannya novum harus dinyatakan di bawah sumpah.

Contoh

Pemohon PK mengajukan novum berupa surat pelunasan yang baru ditemukan di arsip almarhum ayahnya.

Dasar hukum: Pasal 67 huruf b UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Cari artikel tentang Novum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp