Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Nebis in Idem

Disebut juga: ne bis in idem, exceptio res judicata

Nebis in idem dalam perkara perdata berarti perkara yang sama, dengan pihak dan objek yang sama, tidak boleh digugat dan diputus untuk kedua kalinya setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Asas ini menjaga kepastian hukum dan mencegah sengketa tanpa akhir. Tergugat dapat mengajukannya sebagai eksepsi.

Contoh

Gugatan kedua atas tanah yang sama antara pihak yang sama ditolak karena nebis in idem.

Dasar hukum: Pasal 1917 KUHPerdata

Cari artikel tentang Nebis in Idem →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp