Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Mediator
Disebut juga: hakim mediator, juru damai
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak berunding untuk mencari penyelesaian damai tanpa memutus perkara. Mediator di pengadilan dapat berupa hakim atau mediator nonhakim yang bersertifikat. Mediator tidak boleh memaksakan penyelesaian kepada para pihak.
Contoh
Para pihak memilih mediator bersertifikat dari daftar yang tersedia di pengadilan negeri.
Dasar hukum: PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Cari artikel tentang Mediator →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.