Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Mediator

Disebut juga: hakim mediator, juru damai

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak berunding untuk mencari penyelesaian damai tanpa memutus perkara. Mediator di pengadilan dapat berupa hakim atau mediator nonhakim yang bersertifikat. Mediator tidak boleh memaksakan penyelesaian kepada para pihak.

Contoh

Para pihak memilih mediator bersertifikat dari daftar yang tersedia di pengadilan negeri.

Dasar hukum: PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Cari artikel tentang Mediator →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp