Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Majelis Hakim

Disebut juga: hakim majelis, panel hakim

Majelis hakim adalah susunan hakim yang memeriksa dan memutus perkara bersama-sama, umumnya sekurang-kurangnya tiga orang. Majelis terdiri atas satu hakim ketua dan hakim anggota. Putusan diambil melalui musyawarah, dan bila tidak tercapai mufakat diambil dengan suara terbanyak.

Contoh

Perkara perdata itu diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri atas seorang ketua dan dua anggota.

Dasar hukum: Pasal 11 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Cari artikel tentang Majelis Hakim →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp