Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Kuasa Insidentil
Disebut juga: kuasa keluarga
Kuasa insidentil adalah kuasa yang diberikan kepada orang yang bukan advokat untuk mewakili pihak di pengadilan dalam perkara tertentu. Umumnya diberikan kepada anggota keluarga dan memerlukan izin ketua pengadilan. Kuasa ini dibatasi agar tidak disalahgunakan sebagai praktik advokat tanpa izin.
Contoh
Karena ibunya sakit, seorang anak mewakili ibunya di sidang perdata dengan kuasa insidentil yang diizinkan ketua pengadilan.
Dasar hukum: Praktik peradilan dan ketentuan Mahkamah Agung tentang kuasa insidentil
Cari artikel tentang Kuasa Insidentil →
Istilah terkait
- Kompetensi Relatif
- Konsiliasi
- Konstitusional Bersyarat
- Lelang Eksekusi
- Majelis Hakim
- Majelis Kehormatan Hakim
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.