Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Mediasi
Disebut juga: mediasi di pengadilan
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan para pihak dengan bantuan mediator yang netral. Dalam perkara perdata di pengadilan, mediasi wajib ditempuh sebelum pokok perkara diperiksa. Jika berhasil, kesepakatan dapat dikuatkan dalam akta perdamaian. Pihak yang tidak beriktikad baik dalam mediasi dapat dikenai sanksi, misalnya gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Contoh
Sebelum sidang perceraian berlanjut, suami dan istri menjalani mediasi dengan hakim mediator.
Dasar hukum: Perma 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Cari artikel tentang Mediasi →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.