Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pemaksaan Perkawinan

Disebut juga: kawin paksa, forced marriage

Pemaksaan perkawinan adalah perbuatan memaksa seseorang menikah dengan menyalahgunakan kekuasaan, kekerasan, atau ancaman. Termasuk di dalamnya perkawinan anak dan perkawinan atas nama budaya, serta memaksa korban perkosaan menikah dengan pelakunya. Perbuatan ini merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

Contoh

Orang tua yang memaksa anak perempuannya yang berusia 14 tahun menikah dengan pria dewasa dapat dipidana.

Dasar hukum: Pasal 10 UU 12/2022 tentang TPKS

Cari artikel tentang Pemaksaan Perkawinan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp