Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pelecehan Seksual
Disebut juga: sexual harassment
Pelecehan seksual adalah perbuatan seksual yang merendahkan harkat dan martabat seseorang, baik secara nonfisik seperti siulan, komentar, atau isyarat bernuansa seksual, maupun secara fisik seperti meraba tubuh. UU TPKS membedakan pelecehan seksual nonfisik dan fisik dengan ancaman pidana berbeda. Pelecehan nonfisik merupakan delik aduan.
Contoh
Penumpang yang meraba tubuh penumpang lain di kereta dapat dijerat pelecehan seksual fisik.
Dasar hukum: Pasal 4, 5, dan 6 UU 12/2022 tentang TPKS
Cari artikel tentang Pelecehan Seksual →
Istilah terkait
- Membawa Senjata Tajam
- Ne Bis in Idem
- Pelapor Pelanggaran
- Pemaafan Hakim
- Pemaksaan Perkawinan
- Pemalsuan Surat
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.