Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pelapor Pelanggaran

Disebut juga: whistleblower, peniup peluit

Whistleblower adalah orang yang melaporkan dugaan tindak pidana kepada penegak hukum, biasanya dari dalam organisasi tempatnya berada. Pelapor yang beriktikad baik tidak dapat dituntut secara hukum atas laporannya. Ia juga berhak mendapat perlindungan dari LPSK.

Contoh

Pegawai yang melaporkan mark-up anggaran kantornya ke KPK dilindungi sebagai whistleblower.

Dasar hukum: Pasal 10 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Cari artikel tentang Pelapor Pelanggaran →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp