Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Disebut juga: PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat di setiap badan publik yang bertanggung jawab menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi. Masyarakat yang ingin meminta informasi publik mengajukan permohonan kepada PPID. Bila permohonan tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Contoh

Seorang jurnalis mengajukan permohonan salinan kontrak pengadaan kepada PPID dinas pekerjaan umum.

Dasar hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Cari artikel tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp