Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Pejabat Pemerintahan

Disebut juga: pejabat administrasi

Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Merekalah yang berwenang menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan administrasi. Setiap keputusan yang dibuat harus berdasarkan wewenang yang sah dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Warga yang dirugikan oleh keputusannya dapat menempuh upaya administratif atau gugatan ke PTUN.

Contoh

Seorang camat yang menerbitkan surat keterangan domisili bertindak sebagai pejabat pemerintahan.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 3 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Cari artikel tentang Pejabat Pemerintahan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp