Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Pejabat Pelindungan Data Pribadi

Disebut juga: DPO, data protection officer

Pejabat pelindungan data pribadi adalah orang yang ditunjuk pengendali atau prosesor data untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan data. Penunjukan wajib antara lain bila pemrosesan dilakukan untuk pelayanan publik, memantau orang secara sistematis dalam skala besar, atau memproses data spesifik dalam skala besar. Pejabat ini memberi saran, memantau, dan menjadi narahubung.

Contoh

Bank menunjuk pejabat pelindungan data pribadi untuk menangani permintaan nasabah terkait datanya.

Dasar hukum: Pasal 53 dan Pasal 54 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Cari artikel tentang Pejabat Pelindungan Data Pribadi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp